Apa Itu Notaris PPAT

Image: canva.com

Cita-Cita Jadi PPAT? Pelajari Dulu Apa Itu Notaris PPAT

Notaris adalah seorang pejabat umum di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas untuk membuat dan mengurus akta otentik, sedangkan PPAT berada di bawah Badan Pertanahan Negara yang mengurus akta tanah atau Hak Guna Bangunan. Namun, ada notaris yang merangkap jabatan sebagai PPAT di kantor kedudukannya. Sebenarnya apa itu notaris PPAT yang acap Kamu temui di sekitar?

Apa itu notaris PPAT dan tugas serta wewenang yang dimilikinya? Supaya Kamu lebih paham tentang profesi ini, maka ketahui penjelasan singkat tentang PPAT berikut:

1. Pengertian PPAT

Adalah pejabat umum yang bertugas mengurus akta otentik tentang perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah atau kepemilikan satuan rumah susun.

2. Tugas dan wewenang

PPAT bertugas mengurus segala hal tentang akta tanah atau kepemilikan bangunan, termasuk peralihan tanah, hibah, jual beli, pemasukan aset pribadi ke perusahaan atau inbreng, pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, dan masih banyak jenis wewenang seputar pertanahan lainnya.

3. Cakupan wilayah kerja

PPAT hanya bekerja di daerah yang ditugaskan BPN setempat, berbeda dengan notaris yang memiliki cakupan kerja lebih luas.

4. Pengangkatan PPAT

PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bertugas mengurus akta legalitas tanah saja.

5. Syarat Pendidikan

PPAT harus mengambil S1 Hukum dan S2 Kenotariatan, dilanjutkan dengan pendidikan khusus dari Kementerian Agraria.

Baca Juga:  Lakukan Cara Menjadi PPAT Berikut Kalau Mau Menekuni Profesi Ini

6. Gaji

Rata-rata gaji PPAT 4-7 juta rupiah per bulan, tetapi Kamu harus tahu biaya atau
honorarium PPAT sebesar 1-1,5 persen dari total transaksi pertanahan yang belum bersertifikat, sedangkan tanah sertifikat dikenakan biaya sebesar 0,5 persen saja.

7. Faktor yang mempengaruhi biaya PPAT

Ada tiga hal yang mempengaruhi faktor biaya PPAT lebih mahal atau lebih murah yaitu kedudukan dan pengalaman PPAT, lokasi properti dan pajak yang dibayarkan.

8. Kode Etik

Sama seperti notaris, PPAT merupakan lembaga hukum yang memiliki kode etik yang harus dipatuhi oleh PPAT dalam menjalankan kewajibannya.

9. Tidak bisa rangkap jabatan

Notaris bisa menjadi PPAT, tetapi PPAT tidak bisa rangkap jabatan berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2016 sebagai perubahan atas PP nomor 37 Tahun 1998. PPAT tidak boleh merangkap jabatan sebagai advokat, konsultan, penasihat hukum, PNS, pegawai swasta, pegawai di BUMD, PPPK, pimpinan sekolah/PTN/PTS, penilai tanah, surveyor tanah, mediator, atau jabatan lain yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  10 Perbedaan Notaris Dan PPAT Yang Perlu Kamu Pahami

10. Wajib magang satu tahun

Sebelum diangkat menjadi PPAT, Kamu wajib magang satu tahun di kantor PPAT yang ditunjuk pemerintah.

Kini Kamu sudah paham apa itu notaris PPAT lewat penjelasan singkat di atas. Jika Kamu tertarik menjadi staf pemerintah yang bisa membantu masyarakat dalam mengurus hak tanah atau Hak Guna Bangunan, maka jadilah staf PPAT yang berintegritas dan profesional!