Jam Kerja Dosen

Image: canva.com

Jam Kerja Dosen Tetap Dan Dosen Tidak Tetap Di Kampus

Menjadi dosen merupakan pilihan karir untuk Kamu yang mendambakan profesi prestisius di bidang akademik. Selain itu, dosen yang berstatus PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang menarik sesuai golongan masing-masing. Tidak hanya dosen yang sudah PNS atau dosen tetap, dosen tidak tetap memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas kenyamanan sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja. Bila Kamu ingin menjadi dosen, maka ketahui jam kerja dosen yang umum di kampus baik dosen tetap dan tidak tetap atau honorer.

Jam Kerja Dosen PNS atau Dosen Tetap di Kampus

Dosen yang berstatus PNS dan mendapatkan NIDN wajib mematuhi aturan mengajar di kampus setidaknya 12 SKS dalam satu semester atau paling banyak 16 SKS. Beban kerja dalam satu semester tersebut harus dilakukan sebab dosen perlu menyusun laporan atas pencapaian beban SKS yang dilakukan dalam satu semester tersebut.
Adapun rincian beban kerja dosen dalam satu semester mencakup tugas berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan pengajaran minimal 9 SKS di lingkup kampus terkait.
  2. Melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi baik di lingkungan perguruan tinggi atau luar lembaga terkait.
  3. Melaksanakan tugas penunjang perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  4. Melaksanakan tugas kegiatan pengabdian pada masyarakat dan tugas penunjang nilai SKS sepadan dengan beban kerja 3 SKS.
  5. Melaksanakan kewajiban khusus untuk dosen yang memiliki jabatan akademik sebagai profesor mendapatkan nilai 3 SKS.
Baca Juga:  Pekerjaan Dosen Ngapain Aja Sih? Berikut 10 Penjelasannya

Berdasarkan rincian di atas, dosen PNS memiliki jam kerja sekurang-kurangnya 24 jam per minggu atau 40 jam tatap muka per minggu sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Jam Mengajar Dosen Tidak Tetap

Jam kerja dosen tetap di lingkungan PTN dan PTS wajib melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi paling tidak 40 jam dalam seminggu sesuai dengan aturan Permendikbud RI Nomor 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap non PNS. Namun, perguruan tinggi bisa mengangkat dosen tidak tetap atau dosen honorer untuk membantu pengajaran dan pendidikan di lingkungan kampus.

Dosen tidak tetap biasanya mengajar paruh waktu atau memiliki satuan kepegawaian di tempat atau instansi lain, termasuk dosen praktisi, dosen peneliti, perekayasa, atau dosen yang memiliki keterampilan yang dibutuhkan sesuai jurusan masing-masing. Dosen kategori ini memiliki jam kerja yang sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja dengan PT terkait. Meskipun demikian, dosen yang memiliki NIDK wajib menyertakan jadwal mengajar setidaknya 4 SKS per semester dalam setahun.

Kini Kamu tahu jam kerja dosen baik dosen PNS atau non PNS sesuai dengan peraturan yang berlaku, ya! Dosen memiliki jam kerja lebih fleksibel menyesuaikan dengan jadwal mengajar di kampus, misalnya dosen mengajar pada hari-hari tertentu saja. Meskipun demikian, dosen memiliki kewajiban dan tanggung jawab melaksanakan tugas sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi.